Breaking News

Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Kabupaten Cirebon sedang memeriksa surat-surat Kendaraan.

Gelar Operasi KTMDU, Pemkab Harap Warga Taat Bayar Pajak

Dalam rangka menekan jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, Petugas gabungan yang tergabung dalam Tim Operasi Terpadu Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor di depan Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis pagi (16/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si. memimpin langsung kegiatan tersebut ditemani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H. Deni Agustin, S.E. dan Kepala Cabang Bank BJB Sumber . Nampak pula beberapa anggota perwakilan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Dikatakan Sekda Kabupaten Cirebon, operasi terpadu lintas sektoral itu sangat diperlukan.

“Yang pertama meningkatkan ketaatan pengendara dalam rangka aktivitas di jalan raya. Yang kedua, pemerintah melalui Samsat dan kepolisian melakukan pencatatan registrasi dan identifikasi seluruh kendaraan bermotor,”.

Lebih lanjut dikatakan Sekda Kabupaten Cirebon, bahwa ketatan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak akan sangat memengaruhi indeks pembangunan di Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat.

“Pemerintah membutuhkan ketaatan pemilik kendaraan untuk melaksanakan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon,” katanya.

Sementara itu, dalam catatan pemerintah, ada 277 ribu kendaraan di Kabupaten Cirebon yang belum teregistrasi ulang yang artinya belum membayar pajak. Sekitar 38 persen dari potensi pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon yang totalnya sekitar 711 ribu kendaraan.

“Berdasarkan data nominalnya kurang lebih Rp160 miliar. Itu dari kendaraan yang belum daftar ulang hingga Desember 2020,” beber Sekda Kabupaten Cirebon, H. Rahmat Sutrisno.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin berharap operasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Walaupun pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Bapenda menegaskan Pemkab mendapatkan dana bagi hasil.

"Oleh karena itu, semakin banyak yang menbayar pajak kendaraan, maka lebih banyak juga dana bagi hasil yang kita dapat. Kita juga mengajak kepada masyarakat luas agar tetap taat membayar pajak demi lancarnya pembangunan daerah," singkatnya.

Dasar hukum operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di kabupaten cirebon tahun 2021 adalah undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, undang-undangrepublik indonesia no. 22 tahun 2009 tentanglalu lintas dan angkutan jalan, keputusan bupati cirebon nomor 973/kep- bapenda/2021 tentang tim operasi terpadu intensifikasi kendaraan tidak melakukan daftar ulang dikabupaten cirebon danperjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi jawa barat dengan pemerintah kabupaten cirebon nomor 119/723-bapenda.

Pelaksanaan operasi ktmdu dilakukan dalam rangka cipta kondisi sekaligus menekan gangguan kamtibmas serta aksi kejahatan jalanan lainnya seperti curat, curas dan curanmor atau c3, jaringan teroris , penyalahgunaan senjata api, meminimalisir para pelaku kejahatan juga selain itu juga diharapkan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor untuk dapat mentaati segala bentuk peraturan lalu lintas dan yang terpenting adalah bawalah surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya saat berkendara, sekaligus juga melakukan penertiban terhadap kendaraan tanpa melakukan daftar ulang (ktmdu) yang tidak membayar pajak tahunan.

Sasaran utama dilaksanakannya kegiatan operasi gabungan terhadap kendaraan bermotor yang beroperasi diwilayah hukum kabupaten cirebon ini adalah para pemilik kendaraan berplat nomer hitam atau kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum angkutan orang ataupun angkutan barang juga bagi kendaraan berplat merah milik instansi pemerintah dan tak lupa yang saat ini sedang marak beroperasi dijalan adalah kendaraan odong odong yang keselamatan dan keamanan kendaraan serta penumpangnya tidak terjamin oleh pemilik kendaraan tersebut, adapun tujuan kegiatan ini dilakukan selain sebagai upaya penegakan hukum juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraannya secara berkala agar administrasi kendaraan bermotor lebih tertib dan terdata secara up date juga mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor agar pemerintah kabupaten cirebon dapat tumbuh dalam meningkatkan perekonomian di kabupaten cirebon, karena sesungguhnya pajak itu akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di provinsi maupun di kabupaten cirebon.


TAG Bapenda, , , ,

Tinggalkan Komentar