Breaking News

Tulis & Tekan Enter

Data Wajib Pajak

Jenis Pajak berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (berlaku mulai 2014)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan