Data Wajib Pajak
Jenis Pajak berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (berlaku mulai 2014)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan